ETIKA, NORMA DAN HUKUM AKUNTANSI
1.
ETIKA
A.
Pengertian
Etika
·
Menurut
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
·
Etika
adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban
moral.
·
Menurut
Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau
pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani
‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika
yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang
dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan
pada umumnya
·
Etika
disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang
praxis (tindakan) manusia.
·
Etika
tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia
harus bertindak.
B.
Teori
Etika
Teori etika ada tiga macam yaitu
1. Teori Hedonisme
Teori
hedonism ialah doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia
adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone).
A.
Aristipos dri Kyrene (433 – 355s.M):
·
Yang sungguh baik bagi manusia adalah
kesenangan.
·
Kesenangan itu bersifat badani belaka,
karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan
B.
Epikuros (341 – 270 s.M.)
·
Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.
·
Menurut kodratnya setiap manusia
mencari kesenangan.
·
Kesenangan yang dimaksud bukanlah
kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari
keresahan dalam jiwa
Tinjauan Kritis
a. Ada kebenaran
yang mendalam pada hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan
berupaya menghindari ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia selalu mencari
kesenangan?
b. Hedonisme beranggapan
bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan disetarakan
dengan moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah ada jaminan bahwa
kesenangan itu baik secara etis?
c. Para hedonis
berpikir bahwa sesuatu adalah baik karena disenangi. Tetapi sesuatu belum
tentu menjadi baik karena disenangi.
d. Hedonisme
mengatakan bahwa kewajiban moral saya adalah membuat sesuatu yang terbaik bagi
diri saya sendiri. Karena itu ia mengandung paham egoisme karena hanya
memperhatikan kepentingan dirinya saja.
2. Teori Eudemonisme,
Teori
eudenisme ialah tujuan akhir dari manusia adalah kebahagian.
Aristoteles (384 – 322):
a. Bahwa dalam
setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut
kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
b. Manusia
mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan
rasionalnya dengan disertai keutamaan.
3. Teori Utilitarisme.
Teori
utilatirisme ialah kebahagian akan tercapai jika manusia memiliki kesenangan
dan kebebasan dari kesusahan dan mempertimbangkan dari pada kegunaannya.
a. Anggapan bahwa
klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang
diakibatkannya terhadap terhadap para korban dan masyarakat.
b. Menurut
kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan.
Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
c. Karena menurut
kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan
dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi
kebahagiaan semua orang.
d. Moralitas suatu
tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau
kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)
C. Fungsi Etika
·
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
·
Etika
ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
·
Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
D.
Etika
dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun.
Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat
persamaan yaitu:
a. etika dan etiket menyangkut perilaku
manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang
karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
b. Kedua-duanya mengatur perilaku
manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan
demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan.
Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering
dicampuradukkan.
Adapun perbedaan antara etika dengan
etiket ialah:
1. Etiket menyangkut cara melakukan
perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat
artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu.
Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi,
kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia
menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap
melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan,
etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah
apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Etiket hanya berlaku untuk
pergaulan.
Bila tidak ada orang lain atau tidak
ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan.
Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan
bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak
melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang
yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam
sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya
makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut.
Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang
tidak dapat ditawar-tawar.
4. Etiket hanya memadang manusia dari
segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya
lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik
sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena
seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis
E. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran
Etika :
·
Kebutuhan
Individu
·
Tidak
Ada Pedoman
·
Perilaku
dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·
Lingkungan
Yang Tidak Etis
·
Perilaku
Dari Komunitas
F. Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami
sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak
pihak lain.
G. Jenis-Jenis Etika
1.
Etika umum
yang berisi prinsip serta moral dasar .
2.
Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
·
Etika
khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Ø Etika sosial dibagi menjadi:
ü Sikap terhadap sesama
ü Etika keluarga
ü Etika profesi misalnya etika untuk
pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
ü Etika politik
ü Etika lingkungan hidup serta
ü Kritik ideologi Etika adalah
filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral
adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap,
kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami
perbedaan antara etika dengan moralitas.
2. NORMA
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan
norma sopan santun.
·
Norma
hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
·
Norma
agama berasal dari agama
·
Norma
moral berasal dari suara batin.
·
Norma
sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal
dari etika
3. HUKUM
Konsep hukum dikembangkan oleh berbagai mazhab atau aliran
di dalam teori hukum dan filsafat hukum. Konsep hukum tradisional mengartikan
hukum sebagai asas/ kaidah/ norma, sedangkan pandangan modern menyatakan bahwa
hukum tetap dilihat sebagai norma atau kaidah tetapi juga merupakan gejala
sosial budaya. Konsep ini mempertahankan hukum tetap harus berbentuk tertulis
untuk menjaga kepastian hukum, tetapi isinya harus merupakan perhatian terhadap
gejala sosial budaya yang mencerminkan hukum yang timbul di masyarakat.
Hukum bersifat abstrak (tidak nyata, tidak berwujud namum
meskipun hukum itu tidak nyata tetapi hukum itu benar-benar ada bukan
mengada-ada, bukan fiksi), kontinuitas (hukum berlangsung sepanjang masa, tidak
dapat dicabut, bagaimanapun tragisnya suatu keadaan), universal (hukum itu ada
dan berlaku dimana-mana), dan luas (hukum itu tidak hanya berlaku dalam suatu
wilayah negara, atau berlaku untuk warganegara yang bersangkutan saja, bahkan
hukum itu dapat berlaku di luar wilayah negara yang bersangkutan).
A. Macam-Macam Sistem Hukum Adalah:
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Menurut sistem Eropa Kontinental,
hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan
yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi
atau kompilasi tertentu. Hukum adalah undang-undang. Tujuan dari sistem hukum
ini adalah untuk menjamin kepastian hukum (diatur oleh peraturan tertulis)
2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo
Amerika)
Sumber hukumnya merupakan putusan
hakim/ pengadilan (Judisial Decisions). Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan
tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui yang pada
umumnya bersumber dari putusan pengadilan. Hakim mempunyai wewenang yang sangat
luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Sering disebut sebagai
Case Law.
3. Sistem Hukum Adat
Bersumber pada peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Merupakan pencerminan kehidupan masyarakat ( contoh; Hukum
Agraria)
4. Sistem Hukum Islam ( H.Waris)
Antara etika dengan hukum terjalin
hubungan erat, karena lapangan pembahasan keduanya sama-sama berkisar pada
masalah perbuatan manusia. Tujuannya pun sama, yakni mengatur perbuatan manusia
demi terwujudnya keserasian, keselarasan, kebahagiaan mereka. Bagaimana
seharusnya bertindak, terdapat dalam kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah
etika. Bedanya ialah jika hukum memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka
etika memberikan penilaian baik atau buruknya. Putusan hukum ialah menetapkan
boleh tidaknya perbuatan itu dilakukan dengan diiringi sanksi-sanksi apa yang
akan diterima pelaku. Penilaian etika apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang
bakal mengantarkan manusia kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk
yang bakal mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan penderitaan . Selain
daripada itu terdapat perbedaan dalam luasnya dalam bidang yang dicakup. Ada
masalah yang diperkatakan etika, tetapi tidak dicakup oleh hukum.
B.
Etika
Juga Diperlukan Dalam Kegiatan Bisnis
Karena
bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu mempertimbangkan
nilai-nilai manusiawi. Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu dengan
manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi
bagi pengambilan keputusan, kegiatan, dan tindak tanduk manusia dalam
berhubungan (bisnis) satu dengan lainnya. Bisnis saat ini dilakukan dalam
persaingan yang sangat ketat, maka dalam persaingan bisnis tersebut, orang yang
bersaing dengan tetap memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang semakin
profesional justru akan menang.
C.
Etika dan Prinsip Hukum Akuntansi
Dalam hal ini memang etika adalah
persoalan penting dalam profesi akuntan karena akuntansi diharapkan dapat
memberi informasi yang bermanfaat bagi pengambil keputusan.
Terdapat 3 prinsip dasar perilaku
yang etis, yaitu:
1. Menghindari pelanggaran etika yang
terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi
2. Memusatkan perhatian pada reputasi
jangka panjang. Reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekedar keuntungan
jangka pendek.
3. Bersiap menghadapi konsekuensi yang
kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi
masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi
jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak
ekstern perusahaan sebagai pemakai laporan keuangan, jadi sangat penting untuk
diingat bahwa akuntan harus bekerja sesuai standar yang berlaku (SAK) dan tidak
sengaja memanipulasi informasi yang menguntungkan pihak-pihak
tertentu. Segala sesuatu yang kita lakukan masih terikat dengan hukum baik
hukum tertulis maupun hukum adat. Sama halnya dengan seorang akuntan yang
melakukan proses akuntansi, mereka melaksanakan tugas sebagai akuntan sesuai
dengan hukum yang berlaku bagi seorang akuntan.
Proses akuntansi sangat berkaitan dengan aspek hukum ekonomi
karena proses akuntansi juga merupakan kegiatan ekonomi. Di dalam prosesnya,
seorang akuntan tidak dapat melaksanakan kegiatannya tanpa mengacu pada
aturan-aturan hukum atau aspek hukum dalam ekonomi. Di dalam aspek hukum
ekonomi sudah ada aturan mengenai proses akuntansi yang harus dipatuhi dan
tidak boleh disalahgunakan oleh para akuntan karena dapat merugikan pihak lain.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar