Salah Saji Material (Material
misstatement)
Kesalahan pencatatan akuntansi dapat
menyebabkan salah saji material pada pelaporan keuangan. Salah saji material
pada pelaporan keuangan mengacu pada pengertian bahwa keputusan pengguna
laporan keuangan akan terpengaruh/terkecoh oleh ketidakakuratan informasi yang
terjadi karena salah saji tersebut. Secara umum salah saji material dapat
dikategorikan menjadi 2: kualitatif dan kuantitatif. Contoh salah saji yang
kategori pertama adalah kesalahan pengelompokan rekening di pelaporan keuangan.
Semisal pinjaman dari bank yang berumur kurang dari 1 tahun (current)
dilaporkan di rekening pinjaman jangka panjang (non-current). Efek dari
kesalahan ini bisa berakibat pada tidak akuratnya perhitungan rasio lancar (current
ratio) dan perbandingan hutang pada modal (debt to equity ratio).
Contoh salah saji kategori kedua adalah kesalahan pencatatan piutang dari
pelanggan. Semisal, angka yang seharusnya $1.56 juta tercatat menjadi $1.65
juta akibat kesalahan analisis data. Hal ini menyebabkan aktiva perusahaan
menjadi lebih besar dari seharusnya.
Kesalahan Akuntansi
Kesalahan pencatatan akuntansi juga
bisa dikategorikan menjadi 2: kelalaian dan kecurangan. Kelalaian (error)
mengacu pada kesalahan akuntansi yang dilakukan secara tidak sengaja
diakibatkan oleh salah perhitungan, salah pengukuran, salah estimasi serta
salah interpretasi standar akuntansi. Kategori kedua, kecurangan (fraud)
mengacu kepada kesalahan akuntansi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan
meyesatkan pembaca/pengguna laporan keuangan. Tindakan ini dilakukan dengan
motivasi negatif guna mengambil keuntungan sebagian pihak. Singkatnya, kedua
kategori kesalahan akuntansi di atas dibedakan oleh motif tujuannya, apakah
sengaja (unintentional) atau sengaja (intentional).
Kecurangan Akuntansi
Karena kelalaian akuntansi sifatnya
tidak disengaja dan standard akuntansi pun memberikan “ruang” untuk
memperbaikinya, maka tipe kesalahan ini tidaklah terlalu patut untuk
dirisaukan. Yang menjadi masalah saat ini adalah kesalahan akuntansi yang
disengaja (fraud) yang selanjutnya akan kita sebut sebagai kesalahan
akuntansi. Berdasarkan tipe transaksinya, kecurangan akuntansi dapat dibagi
menjadi: menjual lebih banyak (selling more), pembebanan lebih sedikit (costing
less), memiliki lebih banyak (owning more), memiliki lebih sedikit (owning
less), menyajikan lebih baik (presenting it better) dan tipe lain
kecurangan akuntansi (others).
Akuntan
Publik yang Lakukan Kecurangan akan Diberi Sanksi Pidana
LENSAINDONESIA.COM: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan KA Badaruddin mengatakan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kejahatan dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Akuntan Publik, maupun Pihak Terasosiasi dalam memberikan jasa Akuntan Publik. “Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pekerjaan Akuntan Publik, termasuk opini atau pernyataan pendapat Akuntan Publik dalam mengevaluasi secara akurat realitas laporan atau informasi keuangan suatu entitas,” paparnya di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konsitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta, Kamis (02/02). Pencatuman ketentuan pidana dalam UU Akuntan Publik, menurut Badaruddin, dianggap sebagai upaya tepat bagi Akuntan Publik maupun Pihak Terasosiasi yang dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kerja yang berkaitan dengan jasa asuransi yang diberikan oleh Akuntan Publik.
Menurutnya, regulasi yang baik bagi profesi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaan tentunya akan memberikan dampak yang positif dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap profesi Akuntan Publik. Sebaliknya, regulasi yang lemah justru akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
“Dengan adanya bentuk pengaturan ketentuan pidana bagi para pelaku tindak pidana dalam UU Akuntan Publik, tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi Akuntan Publik karena akan mendorong Akuntan Publik untuk bertindak lebih professional dan independen dalam menjalankan profesinya yang sangat penting dan mulia ini,” papar Badaruddin.
Meskipun terdapat ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana dalam memberikan jasa Akuntan Publik, tidak serta merta ancaman pidana tersebut secara membabi buta dapat diterapkan terhadap setiap Akuntan Publik maupun Pihak Terasosiasi.
“Sangat tidak berdasar hukum dan terlalu mengada-ada alasan para pemohon yang kebebasan dan indepensinya dalam menjalankan pekerjaannya terancam dan terpasung dengan berlakunya Pasal 55 dan Pasal 56 Akuntan Publik,” tandasnya.hairul
LENSAINDONESIA.COM: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan KA Badaruddin mengatakan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kejahatan dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Akuntan Publik, maupun Pihak Terasosiasi dalam memberikan jasa Akuntan Publik. “Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pekerjaan Akuntan Publik, termasuk opini atau pernyataan pendapat Akuntan Publik dalam mengevaluasi secara akurat realitas laporan atau informasi keuangan suatu entitas,” paparnya di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konsitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta, Kamis (02/02). Pencatuman ketentuan pidana dalam UU Akuntan Publik, menurut Badaruddin, dianggap sebagai upaya tepat bagi Akuntan Publik maupun Pihak Terasosiasi yang dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kerja yang berkaitan dengan jasa asuransi yang diberikan oleh Akuntan Publik.
Menurutnya, regulasi yang baik bagi profesi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaan tentunya akan memberikan dampak yang positif dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap profesi Akuntan Publik. Sebaliknya, regulasi yang lemah justru akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
“Dengan adanya bentuk pengaturan ketentuan pidana bagi para pelaku tindak pidana dalam UU Akuntan Publik, tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi Akuntan Publik karena akan mendorong Akuntan Publik untuk bertindak lebih professional dan independen dalam menjalankan profesinya yang sangat penting dan mulia ini,” papar Badaruddin.
Meskipun terdapat ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana dalam memberikan jasa Akuntan Publik, tidak serta merta ancaman pidana tersebut secara membabi buta dapat diterapkan terhadap setiap Akuntan Publik maupun Pihak Terasosiasi.
“Sangat tidak berdasar hukum dan terlalu mengada-ada alasan para pemohon yang kebebasan dan indepensinya dalam menjalankan pekerjaannya terancam dan terpasung dengan berlakunya Pasal 55 dan Pasal 56 Akuntan Publik,” tandasnya.hairul
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar