Dalam setiap perusahaan memiliki
keinginan untuk mencapai keberhasilan dan kesuksesan. Tidak cuma jangka pendek¸
bahkan jangka panjang. Untuk mencapai keberhasilan tersebut, perlu adanya
pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance) yang dilandasi oleh integritas yang
tinggi. Perusahaan merupakan pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi organ
perusahaan dan semua pegawai dalam menerapkan nilai – nilai perusahaan serta
membantu mereka untuk memecahkan dilemma etika yang mereka hadapi dalam
melaksanakan kegiatan bisnis.
Pengertian GCG (Good Corporate
Governance)
Mencuatnya skandal keuangan yang
melibatkan perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Tyco, Global Crossing dan
yang terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good Corporate
Governance (GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007:7). Istilah GCG
secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah beberapa
pengertian GCG :
Menurut Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”.
Menurut Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”.
Secara sederhananya, CG diartikan
sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan
organisasi. Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “CG
yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas
pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG
merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
Menurut Pratolo (2007:8), “GCG
adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk
mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak
merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
Prinsip-prinsip dan Manfaat
GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah,
norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN
yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam
Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG
pada BUMN.
1) Transparansi
keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi
materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi
target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang,
pencapaian laba.
2) Kemandirian
suatu keadaan di mana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan
dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini
sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU
lingkungan yg dapat merugikan pihak lain.
3) Akuntabilitas
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak
boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus
selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu
tinggi.
4) Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris,
Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan
harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5) Kewajaran (fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra,
memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang
terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
Penerapan Good Corporate Governance
(GCG) akan mendorong perusahaan untuk menghasilkan kinerja yang unggul dan
nilai tambah ekonomi pemegang saham dan para stakeholder, termasuk pelaku
bisinis.
Penerapan prinsip-prinsip GCG bukan hanya di Kantor Direksi tetapi meliputi seluruh jajaran perusahaan baik pada Bagian, Kantor Group Unit Usaha. Prinsip-prinsip GCG akan tercermin dalam imolementasi Code of Conduct (Pedoman Perilaku). Karena penerapan GCG akan berdampak kepada peningkatan nilai termasuk bagi pelaku bisnis, maka seluruh pelaku bisnis perusahaan sepakat dan bertekad mendukung GCG pada PTPN IV (Persero).
Terdapat enam hal tujuan dari
penerapan GCG pada BUMN.
1. Memaksimalkan nilai BUMN dengan
cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya,
bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik
secara nasional maupun internasional.
2. Mendorong pengelolaan BUMN secara
profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan
meningkatkan kemandirian organ.
3. Mendorong agar organ dalam
membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholder maupun
kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
4. Meningkatkan kontribusi BUMN
dalam perekonomian nasional.
5. Meningkatkan iklim investasi
nasional.
6. Mensukseskan program privatisasi.
Adapun keuntungan yang diperoleh
dengan menerapkan Corporate Governance pada perusahaan adalah :
1. Lebih mudah meningkatkan modal
2. Mengurangi biaya modal
3. Meningkatkan kinerja perusahaan
dan kinerja keuangan
4. Memberikan dampak yang baik
terhadap harga saham.
Penerapan GCG dapat meningkatkan
nilai perusahaan, dengan meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi risiko yang
mungkin dilakukan oleh dewan dengan keputusan yang menguntungkan diri sendiri,
dan umumnya Corporate Governance dapat meningkatkan kepercayaan investor.
Corporate Governance yang buruk menurunkan tingkat kepercayaan investor,
lemahnya praktik GCG merupakan salah satu faktor yang memperpanjang krisi
ekonomi di Negara kita.
Pemerintah melalui kantor kementrian
BUMN maupun otoritas pasar modal dalam hal ini Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM) dan direksi Bursa Efek Indonesia (pada saat itu masih Bursa Efek
Jakarta) telah mewajibkan BUMN dan Emiten untuk menerapkan kebijakan GCG yang
bertujuan menciptakan kepastian hukum yang bermuara kepada perlindungan
investor dan masyarakat. Focus utama penerapan GCG saat ini adalah di
lingkungan BUMN dan perusahaan terbuka, namun kenyataannya konsep GCG masih
belum dipahami dengan baik oleh sebagian besar pelaku usaha.
Penerapan GCG di organisasi publik,
bank maupun BUMN, dirahapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, untuk
mengantisipasi persaingan yang ketat di era pasar bebas, tanggung jawab sosial
perusahaan dan etika bisnis. Suatu bisnis tidak hanya dijalankan dengan modal
uang saja, tetapi juga dengan tanggung jawab dan moralitas perusahaan terhadap
stakeholders dan masyarakat. Penerapan GCG tidak dapat dilepaskan dari moral
dan etika para pelaku bisnis, yang selayaknya dituangkan dalam suatu standar
baku di masing-masing perusahaan yang disebut Corporate Code of Conduct.
Privatisasi memungkinkan penerapan
GCG dengan lebih baik dan konsisten di lingkungan BUMN, yang pada gilirannya
menumbuhkan keyakinan investor kepada BUMN. Bagi Indonesia, dengan aktivitas
BUMN yang hampir menyentuh berbagai sektor ekonomi nasional, tumbuhnya
keyakinan investor terhadap BUMN akan sangat berpengaruh secara keseleruhan.
Privatisasi memungkinkan penerapan GCG dengan lebih baik dan konsisten di lingkungan BUMN, yang pada gilirannya menumbuhkan keyakinan investor kepada BUMN. Bagi Indonesia, dengan aktivitas BUMN yang hampir menyentuh berbagai sektor ekonomi nasional, tumbuhnya keyakinan investor terhadap BUMN akan sangat berpengaruh secara keseleruhan.
Komite Nasional mengenai kebijakan Corporate Governance (National Committee on Corporate Governance / NCCG), Agustus 1999 menidentifikasi 13 bidang penting yang memerlukan pembaharuan, menyusun dan menerbitkan Pedoman Good Corporate Governance (Code for Good Corporate Governance), (Maret 2001) yang dapat digunakan oleh korporasi dalam mengembangkan Corporate Governance, berisi :
Privatisasi memungkinkan penerapan GCG dengan lebih baik dan konsisten di lingkungan BUMN, yang pada gilirannya menumbuhkan keyakinan investor kepada BUMN. Bagi Indonesia, dengan aktivitas BUMN yang hampir menyentuh berbagai sektor ekonomi nasional, tumbuhnya keyakinan investor terhadap BUMN akan sangat berpengaruh secara keseleruhan.
Komite Nasional mengenai kebijakan Corporate Governance (National Committee on Corporate Governance / NCCG), Agustus 1999 menidentifikasi 13 bidang penting yang memerlukan pembaharuan, menyusun dan menerbitkan Pedoman Good Corporate Governance (Code for Good Corporate Governance), (Maret 2001) yang dapat digunakan oleh korporasi dalam mengembangkan Corporate Governance, berisi :
1. Hak dan tanggung jawab pemegang
saham
2. Fungsi, tugas dan kewajiban
komisaris
3. Fungsi, tugas dan kewajiban dewan
direksi
4. Sistem audit, termasuk peran
auditor eksternal dan komite audit
5. Fungsi, tugas dan kewajiban
sekretaris perusahaan
6. Hak stakeholders, dan akses
kepada informasi yang relevan
7. Keterbukaan yang tepat waktu dan
akurat
8. Kewajiban para komisaris dan
direksi untuk menjaga kerahasiaan
9. Larangan penyalahagunaan informasi
oleh orang dalam
10. Etika berusaha
11. Ketidakpatutan pemberian donasi
politik
12.Pada peraturan perundang-
undangan tentang proteksi kesehatan, keselamatan kerja dan pelestarian
lingkungan
13. Kesempatan kerja yang sama bagi
para karyawan
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI),
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI-KAM), Ikatan
Netherlands Association (INA/Perkumpilan Indonesia Belanda), Masyarakat
Transparansi Indonesia (MTI). FCGI bertujuan menjebatani kesenjangan antara
praktik bisnis sekarang dengan international best practice, dan memberi
informasi tentang Corporate Governance. Tantangn yang dihadapi oleh dunia
bisnis akan semakin beragam bentuknya, dan tantangan tersebut akan jauh lebih
nyata pada masa mendatang, di mana dunia semakin tidak bisa dibatasi lagi
secara nyata dengan sekat, karena perkembangan teknologi informasi yang semakin
canggih.
Perilaku Etika Dalam Profesi
Akuntansi
Berkembangnya profesi akuntan publik
di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai
bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di
suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal
dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai
perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari
masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan.
Akuntansi sebagai profesi dan peran
akuntan Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Dalam hubungannya dengan prinsip
GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya :
1. Prinsip kewajaran. Laporan
keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa
pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak
mengandung salah saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi
berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Peran
akuntan independen (akuntan publik), memberikan keyakinan atas kualitas informasi
keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian
informasi pada laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat
mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan.
Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan
dipengaruhi adanya kewajaran penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi
jika data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta
penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang tertentu. Dengan
prinsip fairness ini, paling tidak akuntan berperan membantu pihak stakeholders
dalam menilai perkembangan suatu perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk
membandingkan kondisi perusahaan dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan
keuangan yang disajikan harus memiliki daya banding (comparability).
2. Prinsip akuntabilitas,
Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan
dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit,
minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit
mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain
yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas
informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang
digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan
tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai
peranan penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.
3. Prinsip transparansi. Prinsip
dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan
perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian
informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen
dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat
dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam
perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan
standar akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian
yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan
manajemen, internal auditor, dan komite audit menjadi penting terutama dalam
hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara
trnasparan kepada pemakainya.
4. Prinsip responsibilitas. Prinsip
ini berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat.
Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua
peraturan dan hukum yang berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang
menuntut adanya tanggungjawab sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami
perubahan peran. Pandangan pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak
hanya memfokuskan pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan
tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup
perusahaan tidak hanya ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain
(misalnya masyarakat dan pemerintah).
Akuntansi sebagai profesi dan peran
akuntan.
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
Nilai – Nilai etika Vs teknik
akuntan / auditing.
- Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku etika dalam pemberian jasa
akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah
Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat,
yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
http://viiycantik.wordpress.com/2011/11/26/tugas-etika-profesi-akuntansi-bab-3/
http://viiycantik.wordpress.com/2011/11/26/tugas-etika-profesi-akuntansi-bab-3/
http://akuntansi-management.blogspot.com/2011/08/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar