Nama : Shella Novianti
NPM : 26211731
Kelas : 2EB04
Penerapan
Ketentuan Kepailitan pada Bank yang Bermasalah
Ari Purwadi
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
e-mail: aripurwadi.fhuwks@yahoo.co.id
Tahun 2011
Menurut
saya jurnal “Penerapan Ketentuan Kepailitan pada Bank yang Bermasalah” sudah sesuai materi karena telah disebutkan
poin-poinnya, yaitu :
1. Pengetian pailit
1. Pengetian pailit
- Abdul R. Saliman dkk. menyatakan bahwa “Pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berebutan” (Abdul R. Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, 2007:141).
- Abdurahman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pailit atau bangkrut antara lain adalah seseorang yang oleh suatu peng adilan di nyatakan bankrupt bankrupt dan yang aktivanya atau wari- dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutanghutangnya” (Munir Fuady, 1999:8).
- Kemudian Fred B.G. Tumbuan dalam tulisannya yang berjudul Pokok-Pokok Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh Perpu No. 1 Tahun 1998 disebutkan bahwa “Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitur untuk kepentingan semua krediturnya.
- H. Man S. Sastrawidjaja merumuskan “kepailitan sebagai beslah umum yang dilakukan oleh yang berwenang yang diikuti dengan pembagian sama rata” ( H. Man S. Sastrawidjaja, 2006:81).
- Dalam Kamus Hukum Ekonomi ELIPS menyebutkan: “liquidation, likuidasi: pembubaran perusahaan diikuti dengan proses penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, serta penyelesaian sisa harta atau utang antara para pemegang saham” (Kamus Hukum Ekonomi, 1997:105).
- Undang-Undang Kepailitan Tahun 2004 mengatur secara normatif pengertian kepailitan sebagaimana diatur dalam yang menyatakan, bahwa “kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.
- Dari definisi kepailitan dalam Undang-Undang Kepailitan Tahun 2004 dikatakan adanya unsur sita umum, yaitu penyitaan atau pembeslahan terhadap seluruh harta Debitor pailit. Pengertian sita umum ini 130.
2. Pihak-pihak
yang dapat mengajukan pailit
Pihak
yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit selain debitur sendiri juga
dapat diajukan oleh seorang kreditur atau lebih, atau oleh jaksa atas dasar
kepentingan umum. Khusus dalam hal kepailitan bank, maka yang dapat melakukan
permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya ditulis UU Kepailitan
Tahun 2004). Ketentuan tersebut merupakan suatu langkah untuk mensinkronkan
dengan ketentuan yang berlaku di bidang perbankan, dengan mengingat
karakteristik lembaga perbankan yang terutama bergerak sangat terkait sekali
dengan dana masyarakat. Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan Tahun 2004 hanya Bank
Indonesia yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit apabila Debitornya
adalah bank.
3. Keputusan
Pailit dan Akibat Hukumnya
Mengenai
keuntungan hukum keputusan kepailitian bagi bank:
Pertama
bagi nasabah, para kreditor atau masyarakat umum antara lain: mengurangi
praktek-praktek curang yang dilakukan oleh bank; mengurangi munculnya bank-bank
baru yang hanya berorientasi mengumpulkan keuntungan tanpa memperhatikan hak
orang lain atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Kedua,
bagi bank antara lain: masih memiliki kesempatan untuk meneruskan usahanya;
menjaga nama baik (pemilik, pengurus dan pihak ketiga yang secara langsung
maupun tidak langsung terlibat dalam usaha yang bersangkutan); menumbuhkan atau
memperkuat kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan;
Ketiga,
bagi pemerintah, antara lain: melalui Bank Indonesia dapat menimbulkan
kepercayaan akan peran dan fungsi Bank Indonesia; sebagai sarana penegakan
hukum; melindungi masyarakat dari permainan curang lembaga perbankan.
Adapun
kerugian yang nampak antara lain: hilang atau kurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga perbankan apabila jika pengelolaan kurang profesional.
Menurut
Sutan Remy Sjahdeini, secara umum akibat pernyataan pailit adalah sebagai
berikut :
- Kekayaan debitor pailit yang masuk ke dalam harta pailit merupakan sitaan umum atas harta pihak yang dinyatakan pailit.
- Kepailitan semata-mata hanya mengenai harta pailit dan tidak mengenai diri pribadi debitor pailit.
- Debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk mengururs dan menguasai kekayaannya yang termasuk harta pailit sejak hari putusan pailit diusapkan.
- Segala perikatan debitor yang timbul sesudah putusan pailit diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali jika menguntungkan harta pailit.
- Harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua kreditor dan debitor, sedangkan Hakim Pengawas memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan.
- Tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.
- Semua tuntutan atau gugatan yang bertujuan untuk mendapatkan pelunasan suatu perikatan dari harta pailit, dan dari harta debitor sendiri selama kepailitan harus diajukan dengan cara melaporkannya untuk dicocokkan.
- Kreditor yang dijamin dengan Hak Gadai, Hak Fidusia, Hak Tanggungan, atau hipotek dapat melaksanakan hak agunannya seolah-olah tidak ada kepailitan.
- Hak eksekutif kreditor yang dijamin dengan hak-hak di atas serta pihak ketiga, untuk dapat menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau kurator, ditangguhkan maksimum untuk waktu 90 hari setelah putusan pailit diucapkan.
4. Pihak-pihak
yang terkait dalam pengurusan harta pailit
- Bank Indonesia
- Pengadilan niaga
- Kurator
Menurut
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan (UU No.4/1998), yaitu :
1.
Pihak pemohon pailit
2.
Hakim Niaga
3.
Tim konsultan ahli
4.
Balai Peninggalan Harta atau Kurator
5.
Pengurus Harta (Bewindvoerder)
6.
Panitera dan Hakim Pengawas.
7.
Panitia Kreditur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar