Sabtu, 02 November 2013

Menkeu Tak Tahu Buruh Minta UMP Naik 50%

JAKARTA - Upah Minimum Provonsi (UMP) di beberapa daerah akhirnya ditetapkan besarannya. Provinsi DKI Jakarta sendiri telah ditetapkan sebesar Rp2,4 juta. Namun demikian, para buruh masih melakukan aksi mogok di beberapa daerah termasuk Jakarta.
Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri meminta agar hal tersebut dipertimbangkan kembali. Pasalnya, proses kenaikan upah biasanya berlangsung dua kali dalam setahun.
Namun, Mantan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) ternyata tidak mengetahui jika kenaikan yang diminta oleh para buruh tersebut mencapai 50 persen.
"Kalau enggak salah tuntutan buruh DKI sebesar Rp3,7 juta. Dari Rp2,2 juta ke Rp3,7 juta berapa? hampir 40 persen kan? Masa sudah 40 persen awal tahun nanti kalau naik lagi 40 persen, itu kan dalam setahun jadi 80 persenan itu akan susah," tutur Chatib di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Chatib mengatakan, dunia usaha akan sangat berat menerima kenaikan UMP dua kali dalam setahun. Namun dia menyarankan agar aspirasi buruh tetap harus diperhatikan oleh Pemerintah.
"Jadi tujuan dikeluarnya Perpres kemarin kan memberikan guidance dalam menentukan upah yang bisa dipertanggungjawabkan," ungkap dia.
Chatib menekankan pentingnya komunikasi dan kepastian dalam penetapan UMP. Dia mendukung penuh perundingan-perundingan tripartit maupun bipartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha dalam merumuskan UMP.
"Yang paling penting sebetulnya kepastian. Dunia usaha bersedia menaikkan tapi jadwalnya harus jelas jangan setahun dua kali," pungkasnya.(rez) (wdi)
Analisis :
Menurut saya seharusnya menkeu update dengan informasi yang ada di negara ini karena mereka juga harus dapat menentukan sikap apa yang harus diambil.

Sumber :

Sabtu, 02/11/2013 18:00 WIB

Tidak ada komentar: