Jumat, 26 April 2013

Hukum Dagang


TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“HUKUM DAGANG”









DISUSUN OLEH                   : Shella Novianti 26211731
KELAS                                   : 2EB04


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
DEPOK



BAB 1 : PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Di sini saya akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat sekitar. 


BAB 2 : KERANGKA PEMIKIRAN

2.1. Pengertian Hukum dagang
Sudah  banyak sekali definisi hukum yang dikemukakan atau ditulis, dan masih saja timbul hukum yang baru. (E. Kant, 1800) mengatakan “Noch suchen die juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht (Para Juristen masih saja mencari suatu definisi untuk pengertian hukum)”.
Menurut (Prof. Sudiman, 1991) “hukum adalah sesuatu yang berkenaan dengan manusia untuk memperoleh tata tertib berdasarkan keadilan”.
Selain definisi hukum yang beragam dari para ahli, hukum dagang juga mempunyai beberapa istilah, ada yang menyebut hukum perusahaan, hukum perniagaan,dan lain-lain. Dalam pembahasan ini kita akan memakai istilah “hukum dagang” sebagai terjemah dari “Handelsrecht”dalam bahasa Belanda. Pengetahuan hukum dagang yang merupakan bagian dari hukum perdata adalah sangat penting, karena mempelajari hukum dagang tidak akan lepas dari mempelajari hukum perdata. Kita ketahui bahwa perbuatan-perbuatan dagang dalam perusahaan selalu bersangkut- paut dengan jual beli, pinjam meminjam, serta pejanjian-perjanjian lain yang merupakan bahasa hukum perdata.
“Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan atau perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan” (Achmad Ichsan, S.H,1991).
CST Kansil dalam Hukum Perusahaan Indonesia menyorot dari segi perusahaan, bahwa hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tentang seluk beluk perusahaan.
Sedangkan (Purwosutjipto,S.H, 1991) menyatakan bahwa ”hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan”.
Jadi dalam hal ini bisa kita katakan bahwa hukum dagang adalah: bagian dari hukum perdata yang khusus menyagkut seluk beluk dunia perniagaan.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

2.2. Sejarah KUHD
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimualai sejak abad pertengahan Eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Prancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, Merseille, Barcelona, dan Negara-Negara lainnya).
dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat Hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (Code De Commerce) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan hukum dagang tersendiri yaitu KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan dan kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederlands yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederlands pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Prancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-567) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Tetapi pada saat itu Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 dan ke-17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur mengatur perkara dibidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan hukum perdagangan ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh Menteri keuangan oleh Raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE) yang tersusun dari Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance du la Marine (1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang sendiri yaitu hukum dagang KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya disahkan.
KUHD Belanda berdasarkan asas konkordansi KUHD Belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU Kepailitan sebagai buku ke III di KUHD Nederlands menjadi Undang-Undang yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan UUD Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih berlakau di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar azas korkondansi (pasal 131 I.S). Wetboek van Koophandel berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari 1842 (di Limburg) selanjutnya “Wetboek van Koophandel” Belanda itu juga meneladan dari “Code du Commerce” Prancis 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code du Commerce” Prancis itu diambil alih oleh “Wetboek van Koophandel” Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (Speciale Handelsrechtbanken)

2.3. Sumber-sumber KUHD

Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1.      Sumber tertulis yang dikodifikasikan:
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T Kansil, 1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebanarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) buku III adalah tentang perikatan. Jelaslah bahwa sumber hukum dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPer (buku III). Hukum dagang merupakan lex specialis dan hukum perdata mengenai perikatan merupakan lex generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum perikatan (KUHPer buku III) (Soedjono Dirdjosisworo, 2006 : 1).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1Mei 1848 terbagi atas dua dkitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu adalah:
1.      Kitab pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
Bab I : dihapuskan (menurut Stb. 1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul : “Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5telah dihapuskan).
Bab II : Tentang pemegangan buku.
Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
 Bab IV : Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
Bab V : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan     yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII : Tentang cek, promes dan kuitansi kepala pembawa (aan toonder).
Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX : Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.

2.      Kitab kedua yang berjudul : TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN, yang memuat (Hukum Laut). (C.S.T. Kansil. 1985. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Aksara baru. )

2.4. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
a.       Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.      Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat dari status hukumnya yaitu :
a.       Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b.      Perusahaan bukan badan hokum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum.
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
a.       Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
– Perusahaan swasta nasional
– Perusahaan swasta asing
– Perusahaan campuran (joint venture)
b.      Perushaan Negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
– Perusahaan Jawatan (Perjan)
– Perusahaan Umum (Perum)
– Perusahaan Perseroan (Persero)
c.       Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
d.      Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
e.       Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1.      Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2.      Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3.      Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.      Yayasan tidak mempunyai anggota.

Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a.       Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang
kekuasaan tertinggi.
b.      Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh
pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c.       Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
f.       Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah baan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1.      Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2.      Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki. Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.      Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.      Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.      Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.




DAFTAR PUSTAKA

Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,   1989.
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.


Tidak ada komentar: