TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“HUKUM DAGANG”
DISUSUN OLEH : Shella Novianti 26211731
KELAS :
2EB04
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
DEPOK
BAB 1 : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk
mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara
diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu
mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum
dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses
kemunculannya.
Di sini saya akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran
tentang definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang
cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di
masyarakat sekitar.
BAB 2 : KERANGKA PEMIKIRAN
2.1. Pengertian Hukum dagang
Sudah banyak sekali
definisi hukum yang dikemukakan atau ditulis, dan masih saja timbul hukum yang
baru. (E. Kant, 1800) mengatakan “Noch suchen die juristen eine Definition zu
ihrem Begriffe von Recht (Para Juristen masih saja mencari suatu definisi
untuk pengertian hukum)”.
Menurut (Prof. Sudiman, 1991) “hukum
adalah sesuatu yang berkenaan dengan manusia untuk memperoleh tata tertib
berdasarkan keadilan”.
Selain definisi hukum yang beragam
dari para ahli, hukum dagang juga mempunyai beberapa istilah, ada yang menyebut
hukum perusahaan, hukum perniagaan,dan lain-lain. Dalam pembahasan ini kita
akan memakai istilah “hukum dagang” sebagai terjemah
dari “Handelsrecht”dalam bahasa Belanda. Pengetahuan hukum dagang yang
merupakan bagian dari hukum perdata adalah sangat penting, karena mempelajari
hukum dagang tidak akan lepas dari mempelajari hukum perdata. Kita ketahui
bahwa perbuatan-perbuatan dagang dalam perusahaan selalu bersangkut- paut
dengan jual beli, pinjam meminjam, serta pejanjian-perjanjian lain yang
merupakan bahasa hukum perdata.
“Hukum dagang adalah hukum yang
mengatur soal-soal perdagangan atau perniagaan yang timbul karena tingkah laku
manusia dalam perdagangan” (Achmad Ichsan, S.H,1991).
CST Kansil dalam Hukum Perusahaan
Indonesia menyorot dari segi perusahaan, bahwa hukum perusahaan adalah hukum
yang mengatur tentang seluk beluk perusahaan.
Sedangkan (Purwosutjipto,S.H, 1991)
menyatakan bahwa ”hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan”.
Jadi dalam hal ini bisa kita katakan
bahwa hukum dagang adalah: bagian dari hukum perdata yang khusus menyagkut
seluk beluk dunia perniagaan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis
yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk
Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis
yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang
yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
2.2. Sejarah KUHD
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimualai sejak
abad pertengahan Eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Prancis selatan telah lahir kota-kota
sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, Merseille, Barcelona, dan
Negara-Negara lainnya).
dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat Hukum dagang
tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (Code De Commerce) yang tersusun
dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838). Pada
saat itu Nederlands menginginkan hukum dagang tersendiri yaitu KUHD Belanda,
dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal
peradilan dan kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga
maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini
berasal dari KUHS Nederlands yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai
berlaku di Nederlands pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD
Prancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum
Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-567) (C.S.T. Kansil,
1985 : 10).
Tetapi pada saat itu Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis)
tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah
hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 dan
ke-17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur mengatur perkara dibidang perdagangan (peradilan
perdagangan) dan hukum perdagangan ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad
ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh Menteri keuangan oleh Raja
Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE)
1673. dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang
kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat hukum dagang
tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE) yang tersusun
dari Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance du la Marine (1838). Pada
saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang sendiri yaitu hukum dagang
KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan
tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya disahkan.
KUHD Belanda berdasarkan asas konkordansi KUHD Belanda
1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada
akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU Kepailitan sebagai buku ke III
di KUHD Nederlands menjadi Undang-Undang yang berdiri sendiri (1893 berlaku
1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang
dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan UUD Republik
Indonesia 1945, maka KUHD masih berlakau di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan
dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Mei 1848. KUHD itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van
Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar azas korkondansi (pasal 131 I.S).
Wetboek van Koophandel berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari 1842
(di Limburg) selanjutnya “Wetboek van Koophandel” Belanda itu juga meneladan
dari “Code du Commerce” Prancis 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum
yang diatur dalam “Code du Commerce” Prancis itu diambil alih oleh “Wetboek van
Koophandel” Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan
(Speciale Handelsrechtbanken)
2.3. Sumber-sumber KUHD
Hukum
dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1. Sumber
tertulis yang dikodifikasikan:
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T Kansil,
1985:7).
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian, sebanarnya
merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur
dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer) buku III adalah tentang perikatan. Jelaslah bahwa sumber hukum
dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPer (buku III). Hukum dagang merupakan
lex specialis dan hukum perdata mengenai perikatan merupakan lex generalis,
yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum
perikatan (KUHPer buku III) (Soedjono Dirdjosisworo, 2006 : 1).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia
pada 1Mei 1848 terbagi atas dua dkitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab
kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu adalah:
1. Kitab pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang
memuat :
Bab I : dihapuskan (menurut Stb. 1938/276 yang mulai
berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul : “Tentang pedagang-pedagang dan
tentang perbuatan dagang” yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5telah dihapuskan).
Bab II : Tentang pemegangan buku.
Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV : Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
Bab V : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan
tentang juragan-juragan yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII : Tentang cek, promes dan kuitansi kepala pembawa
(aan toonder).
Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam
hal kepailitan.
Bab IX : Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya
kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan
pertanggungan jiwa.
2. Kitab kedua yang berjudul : TENTANG HAK-HAK DAN
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN, yang memuat (Hukum Laut).
(C.S.T. Kansil. 1985. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Aksara baru.
)
2.4. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
a.
Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan
yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.
Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan
yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu
persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat dari status hukumnya yaitu :
a.
Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek
hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi
anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan
berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada
nilai sahamnya
b.
Perusahaan bukan badan hokum
Jenis perusahaan ini
kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum.
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
a.
Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang
seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah,
yakni :
– Perusahaan swasta nasional
– Perusahaan swasta asing
– Perusahaan campuran (joint
venture)
b.
Perushaan Negara
Merupakan prusahaan yang
seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
– Perusahaan Jawatan
(Perjan)
– Perusahaan Umum (Perum)
– Perusahaan Perseroan
(Persero)
c.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan
kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan
tertentu
Dasar hukum perseroan
terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
d.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
e.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum
yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk
tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu
badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
tersyaratan tertentu, yakni:
1.
Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan.
4.
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ
yayasan adalah:
a.
Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan
memegang
kekuasaan tertinggi.
b.
Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan
yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat
oleh
pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c.
Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan
serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
f.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara
adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara.
Perusahaan negara adalah baan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan
kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1.
Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya
termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.
2.
Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
Negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan
(persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki. Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan,
pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan
adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara
terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge
Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara
teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan
dan perjanjian.
3.
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi)
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus,
bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan
perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
DAFTAR PUSTAKA
Siti Soetami, SH., Pengantar
Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum
Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar