Senin, 28 November 2011

Perkembangan Bisnis Franschasing


PERKEMBANGAN BISNIS FRANCHASING

MENGENAL BISNIS FRANCHASING
          Ada yang tau ga sih, apa itu bisnis franchasing? Pertama kali dikasih tugas saya sempat bertanya-tanya apa sih franchasing itu? Nah sebelum ngebahas lebih dalam lagi, saya akan menjelaskan dulu apa itu franchasing. Bisnis ini sama saja dengan bisnis waralaba, kalo kita tinjau dari bahasanya franchasing merupakan bahasa asing yang jika diterjemahkan adalah waralaba, waralaba berasal dari kata wara dan laba. Wara artinya usaha dan laba adalah keuntungan, sehingga waralaba dapat diartikan usaha yang menghasilkan keuntungan lebih. Waralaba adalah pengaturan bisnis dengan sistem pemberian hak pemakaian nama dagang oleh franchisor kepada pihak independen atau franchisee untuk menjual produk atau jasa sesuai dengan kesepakatan.
          Banyak versi asing yang mendefinisikan pengertian bisnis waralaba, namun tentu yang paling umum digunakan di seluruh dunia adalah definisi dari International Franchise Association, yang mendefinisikan waralaba (franchise) sebagai sebuah hubungan kontrak antara franchisor (pemberi yang waralaba) dan franchisee (penerima waralaba) dimana pemberi waralaba menawarkan atau menjamin untuk memelihara keistimewaan yang berkesinambungan pada bisnis penerima waralabanya di area tertentu, dimana penerima waralaba beroperasi dengan memakai nama dagang yang telah ditentukan, format dan atau prosedur yang dimiliki dan dikendalikan oleh pemberi waralaba, yang mana penerima waralaba harus dan akan menempatkan sejumlah modal investasi dalam bisnisnya yang bersumber dari kekayaan miliknya.
Di Indonesia sendiri, definisi waralaba secara yuridis formal tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang waralaba, yang berbunyi :
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.”

PERKEMBANGAN BISNIS WARALABA DIINDONESIA

       Konsep waralaba muncul sejak 200 tahun Sebelum Masehi. Saat itu, seorang pengusaha Cina memperkenalkan konsep rangkaian toko untuk mendistribusikan produk makanan dengan merek tertentu. Era modern waralaba berkembang di Amerika Serikat pada 1863 yang dilakukan pengusaha mesin jahit Singer dan kemudian diikuti Coca Cola pada 1899.
Perkembangan bisnis waralab di Indonesia mulai dikenal di Indonesia pada tahun 1980-an, merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan keuntungan menggiurkan. Dari sekian banyak jenis bisnis waralaba yang ada di Indonesia, saat ini masih ditempatin oleh restoran cepat saji (fast food) yang dimiliki oleh perusahaan bisnis waralaba asing. Perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia yang mulai mengenal semua kebutuhan serba instant, mendorong jenis usaha ini untuk terus menjamur. Sebagian besar waralaba lokal yang saat ini banyak menarik minat investor menengah dan kecil adalah jenis minimarket dan jajanan kuliner.
       Di Indonesia, waralaba mulai berkembang pada 1950-an dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi atau menjadi agen tunggal pemilik merek. Pada awal perkembangan bisnis waralaba di Indonesia, restoran cepat saji yang cukup terkenal antara lain Kentucky Fried Chicken. Seseorang yang tertarik dengan peluang bisnis waralaba biasanya wajib membeli lisensi atau izin penggunaan nama yang disebut initial fee atau franchise fee. Selain berhak menggunakan nama dagang sebagai imbalan, pembeli mendapat pengetahuan sistem bisnis serta pelatihan karyawan yang sama dengan pihak yang mengeluarkan lisensi. Pembeli lisensi juga harus membayar royalti dari persentase penjualan.

BEBERAPA ASPEK YANG HARUS DIPERHATIKAN JIKA INGIN BEWARALABA
  • Kenali perusahaan bisnis waralaba yang diinginkan.
  • Sesuaikan jenis usaha waralaba dengan lokasi, modal usaha, dan cari referensi tentang bisnis tersebut sebanyak-banyaknya.
  • Usahakan terlebih dahulu menyusun analisa usaha secara mendalam sebelum mengajukan permohonan kepada perusahaan bisnis waralaba.
    Setelah aspek-aspek tersebut diperhatikan, berikut tahapan yang harus dilakukan dalam memulai bisnis terwaralaba :
  • Ajukan proposal beserta data pribadi atau badan usaha, data dan denah lokasi, deskripsi singkat lokasi, dilengkapi dengan dokumen pendukung, kepada perusahaan waralaba yang diinginkan. Tunggu konfirmasi dari perusahaan waralaba.
  • Apabila perusahaan waralaba menyetujui, maka akan dilakukan survei lokasi terlebih dahulu. Apabila hasil survei memenuhi syarat, akan dibuat rancangan analisa usaha oleh perusahaan waralaba.
  • Apabila kedua belah pihak setuju, akan dibuat draft kontrak kerjasama bisnis waralaba
  • Calon penerima waralaba harus menyetorkan fee yang disyaratkan serta modal sejumlah yang telah ditentukan.
  • Setelah modal terpenuhi, kedua belah pihak menjalankan kewajibannya masing-masing sesuai perjanjian bisnis waralaba yang telah dibuat.
  • Bisnis waralaba dimulai.

11 peraturan lain-lain sebagai dasar hukum Franchise :
  1. Ketentuan hokum administrative.
  2. Ketentuan ketenagakerjaan.
  3. Hukum perusahaan.
  4. Hukum pajak.
  5. Hukum persaingan.
  6. Hukum Industri.
  7. Hukum tentang kepemilikan, hak guna bangunan, hak milik,dll.
  8. Hukum tentang pertukaran mata uang.
  9. Hukum tentang rencana tata ruang.
  10. Hukum tentang pengawasan eksport/import.
  11. Hukum tentang Bea cukai.

Keunggulan dari sistem franchise bagi franchise antara lain :
  1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
  2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
  3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian,dan pemasaran.

Kerugian dari sistem franchise bagi franchisee adalah:
  1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
  2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
  3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor.
  4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
  5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian.
Sumber :

Tidak ada komentar: