Kamis, 07 November 2013

BRI: Skandal Diebold Sangat Menghina

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Sofyan Basir meminta adanya pembuktian gratifikasi pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Diebold Inc, asal Amerika Serikat, kepada empat bank badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Sofyan, pengiriman karyawan BRI ke pabrik Diebold mengacu undangan yang diperoleh dari perusahaan yang bersangkutan. Sofyan menilai, dana yang dikeluarkan pihak Diebold untuk itu selayaknya danamarketing yang dianggap Sofyan lumrah di dunia bisnis.
Sebab, kata Sofyan, dalam rangka memasarkan suatu produk, perusahaan bersangkutan harus mempresentasikan produk yang dijualnya. "Dibuktikan dulu itu gratifikasi atau bukan. Kalau itu undangan tertulis resmi perusahaan, apa bisa dibilang itu sebagai gratifikasi?” tekan Sofyan di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Untuk itu, Sofyan menyatakan, memenuhi undangan produsen ATM bukanlah bentuk gratifikasi. Ini karena Diebold mengundang bank untuk melihat pabrik ATM, service level, dan juga pangsa pasar. "Tujuannya supaya pembeli bisa percaya dengan produk yang mereka jual. Dalam bisnis apa pun, itu sah-sah saja," terang Sofyan.

Diebold diberitakan telah mengeluarkan dana Rp 1,6 miliar selama 5 tahun untuk mengundang empat bank BUMN. Dana itulah yang dianggap gratifikasi. Namun, bagi Sofyan, dana itu bukanlah dana gratifikasi, melainkan danamarketing.

Jika diperinci per tahunnya, maka setiap bank dari empat BUMN itu akan kebagian Rp 80 juta. Menurut Sofyan, bagi bank sekaliber BRI, nilai Rp 80 juta untuk tiket pesawat itu tidaklah seberapa. "Ini mencemarkan perbankan nasional yang beraset Rp 1.300 triliun. Itu sangat menghina. Saya tidak sepakat dengan pembusukan seperti itu," tekan Sofyan.
Menurutnya, BRI mampu membiayai karyawan jika harus mengeluarkan biaya untuk berkunjung ke pabrik Diebold. Sebab, kunjungan karyawan BRI itu untuk kepentingan bank. "Kasihan betul bank BUMN jika uang sebesar Rp 80 juta menjadi masalah. Kurang ajar benar asing itu," ujar Sofyan.

Analisis :
Dari berita diatas dapat disimpulkan bahwa skandal (ATM) milik Diebold Inc, asal Amerika Serikat yang melanggar UU AS sangatlah menghina karena seharusnya dalam rangka memasarkan suatu produk, perusahaan bersangkutan harus mempresentasikan produk yang dijualnya.

Sumber :

Kamis, 7 November 2013 | 15:05 WIB

Tidak ada komentar: