JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Sofyan Basir meminta
adanya pembuktian gratifikasi pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM)
milik Diebold Inc, asal Amerika Serikat, kepada empat bank badan usaha milik
negara (BUMN).
Menurut Sofyan, pengiriman karyawan BRI ke pabrik Diebold
mengacu undangan yang diperoleh dari perusahaan yang bersangkutan. Sofyan
menilai, dana yang dikeluarkan pihak Diebold untuk itu selayaknya danamarketing yang dianggap Sofyan lumrah di dunia
bisnis.
Sebab, kata Sofyan, dalam rangka memasarkan suatu produk,
perusahaan bersangkutan harus mempresentasikan produk yang dijualnya.
"Dibuktikan dulu itu gratifikasi atau bukan. Kalau itu undangan tertulis
resmi perusahaan, apa bisa dibilang itu sebagai gratifikasi?” tekan Sofyan di
Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Untuk itu, Sofyan menyatakan, memenuhi undangan produsen
ATM bukanlah bentuk gratifikasi. Ini karena Diebold mengundang bank untuk
melihat pabrik ATM, service
level, dan juga pangsa
pasar. "Tujuannya supaya pembeli bisa percaya dengan produk yang mereka
jual. Dalam bisnis apa pun, itu sah-sah saja," terang Sofyan.
Diebold diberitakan telah mengeluarkan dana Rp 1,6 miliar
selama 5 tahun untuk mengundang empat bank BUMN. Dana itulah yang dianggap
gratifikasi. Namun, bagi Sofyan, dana itu bukanlah dana gratifikasi, melainkan
danamarketing.
Jika diperinci per tahunnya, maka setiap bank dari empat
BUMN itu akan kebagian Rp 80 juta. Menurut Sofyan, bagi bank sekaliber BRI,
nilai Rp 80 juta untuk tiket pesawat itu tidaklah seberapa. "Ini
mencemarkan perbankan nasional yang beraset Rp 1.300 triliun. Itu sangat
menghina. Saya tidak sepakat dengan pembusukan seperti itu," tekan Sofyan.
Menurutnya, BRI mampu membiayai karyawan jika harus
mengeluarkan biaya untuk berkunjung ke pabrik Diebold. Sebab, kunjungan
karyawan BRI itu untuk kepentingan bank. "Kasihan betul bank BUMN jika
uang sebesar Rp 80 juta menjadi masalah. Kurang ajar benar asing itu,"
ujar Sofyan.
Analisis :
Dari berita diatas dapat disimpulkan bahwa skandal (ATM) milik
Diebold Inc, asal Amerika Serikat yang melanggar UU AS sangatlah menghina
karena seharusnya dalam rangka memasarkan suatu produk, perusahaan bersangkutan
harus mempresentasikan produk yang dijualnya.
Sumber :
Kamis, 7 November 2013 | 15:05 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar