Catatan saja, beberapa waktu lalu, Diebold Inc, produsen
mesin ATM asal Ohio, Amerika Serikat (AS), melalui anak usahanya diduga
melakukan penyuapan terhadap pejabat bank milik pemerintah di beberapa negara
untuk pengadaan mesin ATM.
Putusan Securities and Exchange Commission (SEC) AS
menyatakan, Diebold melanggar Undang-Undang Antikorupsi di Luar Negeri yang
menyuap bank milik Pemerintah China dan Indonesia dengan wisata perjalanan guna
memenangkan bisnis.
Dalam keterangan resmi Departemen Kehakiman AS, seperti
dilansir kantor berita Reuters (22 Oktober 2013), SEC menyatakan
bahwa Diebold setuju membayar lebih dari 48 juta dollar AS untuk menyelesaikan
tuduhan SEC dan menyelesaikan masalah kriminal paralel.
Anak usaha Diebold di China dan Indonesia diduga telah
menghabiskan sekitar 1,8 juta dollar AS untuk perjalanan, hiburan, dan
hadiah lainnya yang tidak pantas untuk pejabat senior dari bank. Hal itu
disinyalir dapat memengaruhi keputusan pembelian.
Sekitar 1,6 juta juta dollar AS atau Rp 17,45 miliar
dikeluarkan untuk menyuap pejabat bank milik pemerintah guna melancarkan proyek
mereka di China. Adapun untuk menyuap pejabat bank BUMN di Indonesia,
perusahaan tersebut diduga mengeluarkan dana 147.000 dollar AS atau setara Rp
1,6 miliar.
Menurut tuntutan SEC yang diajukan di Pengadilan Federal
di Washington DC, pelanggaran yang dilakukan Diebold terjadi pada periode
2005-2010.
Suap pejabat bank milik pemerintah di China dan Indonesia
diberikan dalam bentuk perjalanan gratis ke tujuan wisata populer di AS dan
Eropa. Pengeluaran Diebold tersebut dicatat dalam pembukuan dan catatan
perusahaan sebagai biaya pelatihan yang sah.
Tujuan wisata perjalanan yang diberikan kepada pejabat
bank itu antara lain Grand Canyon, Napa Valley, Disneyland, Universal Studios,
Las Vegas, New York City, Chicago, Washington DC, dan Hawaii. Selain itu, para
pejabat bank tersebut juga diberikan liburan ke Eropa.
Analisis :
Menurut saya kasus ini karena anak perusahaanya melakukan
penyuapan terhadap pejabat bank milik pemerintah di beberapa negara untuk
pengadaan mesin ATM sehingga produsen mesin ATM asal Ohio, Amerika Serikat (AS)
dianggap melanggar UU Antikorupsi Amerika Serikat.
Sumber:
Kamis, 7 November 2013 | 15:08 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar