Kamis, 07 November 2013

Diebold melanggar UU Antikorupsi AS

Catatan saja, beberapa waktu lalu, Diebold Inc, produsen mesin ATM asal Ohio, Amerika Serikat (AS), melalui anak usahanya diduga melakukan penyuapan terhadap pejabat bank milik pemerintah di beberapa negara untuk pengadaan mesin ATM.

Putusan Securities and Exchange Commission (SEC) AS menyatakan, Diebold melanggar Undang-Undang Antikorupsi di Luar Negeri yang menyuap bank milik Pemerintah China dan Indonesia dengan wisata perjalanan guna memenangkan bisnis.

Dalam keterangan resmi Departemen Kehakiman AS, seperti dilansir kantor berita Reuters (22 Oktober 2013), SEC menyatakan bahwa Diebold setuju membayar lebih dari 48 juta dollar AS untuk menyelesaikan tuduhan SEC dan menyelesaikan masalah kriminal paralel.

Anak usaha Diebold di China dan Indonesia diduga telah menghabiskan sekitar 1,8 juta dollar AS untuk perjalanan, hiburan, dan hadiah lainnya yang tidak pantas untuk pejabat senior dari bank. Hal itu disinyalir dapat memengaruhi keputusan pembelian.

Sekitar 1,6 juta juta dollar AS atau Rp 17,45 miliar dikeluarkan untuk menyuap pejabat bank milik pemerintah guna melancarkan proyek mereka di China. Adapun untuk menyuap pejabat bank BUMN di Indonesia, perusahaan tersebut diduga mengeluarkan dana 147.000 dollar AS atau setara Rp 1,6 miliar.

Menurut tuntutan SEC yang diajukan di Pengadilan Federal di Washington DC, pelanggaran yang dilakukan Diebold terjadi pada periode 2005-2010.

Suap pejabat bank milik pemerintah di China dan Indonesia diberikan dalam bentuk perjalanan gratis ke tujuan wisata populer di AS dan Eropa. Pengeluaran Diebold tersebut dicatat dalam pembukuan dan catatan perusahaan sebagai biaya pelatihan yang sah.

Tujuan wisata perjalanan yang diberikan kepada pejabat bank itu antara lain Grand Canyon, Napa Valley, Disneyland, Universal Studios, Las Vegas, New York City, Chicago, Washington DC, dan Hawaii. Selain itu, para pejabat bank tersebut juga diberikan liburan ke Eropa. 

Analisis :
Menurut saya kasus ini karena anak perusahaanya melakukan penyuapan terhadap pejabat bank milik pemerintah di beberapa negara untuk pengadaan mesin ATM sehingga produsen mesin ATM asal Ohio, Amerika Serikat (AS) dianggap melanggar UU Antikorupsi Amerika Serikat.

Sumber:

Kamis, 7 November 2013 | 15:08 WIB

Tidak ada komentar: