JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua tahap penyelesaian
sengketa di sektor jasa keuangan. Dua
solusi yang diajukan itu adalah penyelesaian sengketa secara internal oleh
lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution) dan penyelesaian sengketa
melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa (external dispute resolution).
"Internal dispute resolution adalah tahap pertama yang harus ditempuh bila terjadi sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. OJK menetapkan lembaga jasa keuangan sudah melaksanakan fungsi ini pada Agustus 2014," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Kusumaningtuti menyatakan, beberapa prinsip fungsi internal dispute resolution antara lain visibilitas, aksesibilitas, responsif, objektif, biaya murah, dan kerahasiaan. Adapun tahap kedua penyelesaian sengketa adalah melalui pengadilan atau di luar pengadilan (external dispute resolution).
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. "OJK menetapkan kebijakan bahwa lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dibentuk oleh lembaga jasa keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Lembaga jasa keuangan harus menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan," ujar Kusumaningtuti.
"Internal dispute resolution adalah tahap pertama yang harus ditempuh bila terjadi sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. OJK menetapkan lembaga jasa keuangan sudah melaksanakan fungsi ini pada Agustus 2014," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Kusumaningtuti menyatakan, beberapa prinsip fungsi internal dispute resolution antara lain visibilitas, aksesibilitas, responsif, objektif, biaya murah, dan kerahasiaan. Adapun tahap kedua penyelesaian sengketa adalah melalui pengadilan atau di luar pengadilan (external dispute resolution).
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. "OJK menetapkan kebijakan bahwa lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dibentuk oleh lembaga jasa keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Lembaga jasa keuangan harus menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan," ujar Kusumaningtuti.
Ketika konsumen dan perusahaan keuangan memilih penyelesaian
sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa, maka OJK menetapkan
kebijakan bahwa lembaga jasa keuangan dan konsumen harus memilih lembaga
alternatif penyelesaian sengketa yang terdaftar di OJK.
Kebijakan OJK tersebut menurut Kusumaningtuti akan memberikan kepastian
hukun bagi kedudukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagai pihak
yang dapat menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan.
"Pengaturan terhadap lembaga alternatif penyelesaian
sengketa juga bertujuan agar harapan-harapan konsumen dan lembaga jasa keuangan
dalam penyelesaian sengketa dapat terpenuhi," tutupnya.
Analisis :
Menurut saya apa yang dilakukan pihak OJK sudah benar.
Sumber :
Kamis,
7 November 2013, 14:10 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar