Sejarah
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial
yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode
sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga
para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung
desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen
dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit
Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak
dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
2. Pengertian Koperasi
Secara
harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri
dari dua suku kata :
-
Co yang berarti bersama
-
Operation = bekerja
Jadi
koperasi mempuyai arti bekerjasama.
Beberapa
defini koperasi menurut ahli :
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut
ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
…..
Cooperation is an association of person, usually of limited means,
who have voluntaily joined together to achieve a common economic and
through the formation of a democratically controlled businnes
organization, making equitable
contribution
of the capital required and eccepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking.
yang
artinya adalah :
Kerjasama
adalah sebuah asosiasi dari orang, biasanya berarti terbatas, yang
telah voluntaily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi yang umum
dan melalui pembentukan organisasi businnes dikendalikan secara
demokratis, adil membuat
Kontribusi
modal yang dibutuhkan dan eccepting bagian yang adil dari risiko dan
manfaat dari usaha tersebut.
- Definisi koperasi menurut Chaniago
Arifinal
chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi
kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
- Definisi koperasi menurut Dooren
Dooren
sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum.
- Definisi koperasi menurut Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat
seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri
dari :
-
Solidaritas
-
Individualitas
-
Menolong diri sendiri
-
Jujur
- Definisi Munker
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
- Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas
dasar asas kekeluargaan.
3. Motivasi Berkoperasi
Motivasi
berkoperasi seharusnya didasari oleh latar belakang kepentingan yang
sama, karena suatu aktivitas bersama yang didasari oleh kepentingan
yang sama akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga
pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama.
Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan
berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi
bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai
bila para anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan
lingkungan dunia usaha.
4. Struktur Organisasi
A.
Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal
ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya
mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi
ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota,
setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan
pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun.
Jenis
rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
a.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Yaitu
rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan
oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat
Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus
dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan
anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK)
Yaitu
rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan
kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi
dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa
Yaitu
rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau
pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada
pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat
dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota,
Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
B. Pengurus
Kekuasaan
yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat
anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih,
diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat
kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir
masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
anggota.
Secara
umum, tugas utama pengurus adalah memimpin organisasi dan perusahaan
koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi,
serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas
satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir
dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur
Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan PengembanganAnggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1.
Menyelenggarakan rapat anggota.
2.
Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3.
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4.
Mengelola koperasi dan usahanya.
5.
Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi.
6.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas.
7.
Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8.Memelihara
Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku
Pengawas.
Pengurus
berwenang :
1.
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat
anggota.
2.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua
KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar
organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1.
Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota
Pengurus.
2.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3.
Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota
dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1.
Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2.
Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan
Bendahara.
a.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b.
Wakil Ketua Umum
Wakil
ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung
jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.
Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2.
Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4.
Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
b.
Sekretaris
Tugas
utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi
koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1.
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2.
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3.
Mengatur jalannya perkantoran.
4.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan
pengawas.
6.
Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris
berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2.
Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
4.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil
Ketua.
d.
Bendahara
Pada
dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan
koperasi, antara lain:
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2.
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3.
Menyusun anggran setiap bulan.
4.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6.
Menyusun laporan keuangan.
7.
Mengendalikan anggaran.
c. Bendahara
berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2.
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan
bidang keuangan dan usaha.
d. Wakil Ketua Bidang Usaha
d. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil
ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil
penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil
ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.
Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3.
Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit
bidang usaha koperasi.
4.
Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi
koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
Adanya
fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan
sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin
timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan
kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas
dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus
dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh
dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan
pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan
uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek
organisasi idiil maupun aspek usaha.
2.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
D. Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan.
5. Fungsi Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para
anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan
efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem
perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat
khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem
perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
6. Tujuan Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar