JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D
Haddad mengatakan persengketaan di sektor jasa keuangan seringkali terjadi
karena mekanisme yang tidak jelas.
Menurut Muliaman,
seharusnya lembaga jasa keuangan dapat menginformasikan mekanisme internal
kepada konsumen terkait penyelesaian sengketa. OJK memandang sengketa kadang
terjadi karena informasi yang kurang jelas.
"Sekarang ini
kan kadang-kadang karena tidak jelas mekanismenya, akhirnya komplainnya di
surat kabar. Padahal sebetulnya bisa tanya mekanisme internalnya. Dan ada
kewajiban mekanisme internal itu menjelaskan. sebab kadang-kadang perselisihan
karena kurang jelas," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Masalah yang muncul,
kata Muliaman, kadang terjadi bukan karena ada salah satu pihak yang curang,
namun karena ada salah satu pihak yang kurang paham. Oleh karena itu, ia
meminta lembaga jasa keuangan memberi edukasi yang memadai agar masalah yang
muncul berkurang.
"Ada dua sisi yang penting. Pertama pencegahannya dengan cara edukasi agar orang lebih paham sehingga dispute lebih kecil. Kalau dispute ternyata tetap ada, maka kita buat program resolusi yang efektif dan efisien. Jadi perlindungan konsumen dalam perhatian OJK adalah pencegahan dan dispute resolution," ujar Muliaman.
"Ada dua sisi yang penting. Pertama pencegahannya dengan cara edukasi agar orang lebih paham sehingga dispute lebih kecil. Kalau dispute ternyata tetap ada, maka kita buat program resolusi yang efektif dan efisien. Jadi perlindungan konsumen dalam perhatian OJK adalah pencegahan dan dispute resolution," ujar Muliaman.
Dengan dua hal
tersebut, Muliaman berharap stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Di
samping itu, ia juga konsumen lebih merasa percaya diri di dalam berurusan
dengan lembaga jasa keuangan.
Analisis :
Dari berita diatas dapat disimpulkan bahwa sengketa di sektor
jasa keuangan seringkali terjadi karena mekanisme yang tidak jelas, informasi
kurang jelas, dan ketidakpahaman salah satu pihak.
Sumber
:
Kamis, 7 November 2013 | 13:15 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar