TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DI SUSUN OLEH :
- INGGIT DWI SEPTIANA (29211421)
- MELLYANA (24211428)
- SARI WAHYU (26211620)
- SHELLA NOVIANTI (26211731)
BIODATA
USAHA
Nama usaha :
Pecel Lele Lela
Alamat :
Jl. Margonda Raya No. 434, Depok
Tahun berdiri :
2006
Ijin usaha :
Sertifikat dipegang oleh pemilik
Ijin lokasi :
644-2/304/06/2003
NPWP :
Dipegang oleh pemilik
SIUP :
Dipegang oleh pemilik
Halal :
Halal dan bersertifikat MUI
PECEL LELE LELA
Pecel Lele Lela,
mungkin nama ini sudah tidak asing lagi di telinga kita. Pecel Lele Lela adalah
sebuah restoran cepat saji dengan menu utamanya adalah ikan lele. Ciri khas
desain restoran ini berwarna hijau serta para pelayannya yang selalu dengan
nada semangat, mengucapkan: “Selamat pagi,selamat datang di lela” kepada
pengunjung yang datang dan “Terima kasih, selamat jalan” kepada pengunjung yang
pulang (katanya biar tetap semangat). Dengan konsep restoran yang berbeda ini,
membuat Pecel Lele Lela berkembang pesat dan akan segera di franchise-kan
setiap outletnya.
SEJARAH
PECEL LELE LELA
Merk Pecel Lelel Lela merupakan singkatan dari
Pecel Lele Lebih Laku. Pecel lele lela didirikan sejak tahun 2006, berawal dari
sebuah ide untuk mengembangkan usaha makanan. Rangga Umara memilih Pecel Lele
karena pasarnya yang sudah sangat luas dan sudah dikenal diseluruh Indonesia.
Yang terpenting usaha pecel lele selalu eksis dimana-mana dan tidak pernah
mengenal krisis, hal ini disebabkan oleh bahan baku lele yang mudah didapat dan
margin penjualan yang sangat tinggi. Pecel lele lela sempat mendapat teguran
dari Starbucks Cofee (kedai kopi internasional milik Amerika) yang menyatakan
keberatan perihal logo pecel lele lela yang mirip dengan logo Starbucks, tapi
akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai (mediasi).
Pecel lela lela yang pertama dan satu-satunya memberikan
nilai tambah pada usaha pecel lele, sehingga pecel lele lela sangat optimis dan
yakin pecel lele lela akan menjadi pionir serta pemimpin pasar usaha pecel lele
modern di Indonesia, sesuai dengan mottonya yaitu “Bersama kami PECEL LELE LELA AKAN MENDUNIA”
VISI
DAN MISI
Visi
- Menjadi brand nasional dan pemimpin pasar usaha pecel lele modern di Indonesia
- Menjadi brand nasional kebanggaan Indonesia, dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat, mitra usaha dan karyawan.
- Membawa makanan tradisional khas Indonesia pada dunia Internasional.
Misi
- Menyediakan berbagai variasi produk hidangan lele yang enak dan unik
- Memberikan kualitas dan pelayanan yang sangat baik, dengan mengutamakan QSV = Quality, Service & Value.
- Senantiasa berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk memaksimalkan kepuasan pelanggan dan mitra usaha.
CARA
PECEL LELE LELA MENARIK KONSUMEN
Keunikan dan keistimewaan Pecel Lele Lela dapat
dilihat dari variasi menu lele yang disajikan dan pencitraan warna pada ruangan
yang merupakan perpaduan warna hijau cerah dan kuning untuk menciptakan suasana
yang fresh.
Untuk lebih menarik minat konsumen Pecel Lele
Lela menyediakan makan gratis seumur hidup bagi pengunjung yang bernama Lela
dan pengunjung yang berulang tahun, bagaimana caranya ? Hanya menunjukan KTP
atau Tanda Pengenal lainnya. Selain itu Pecel Lele Lela juga selalu mengadakan
promo-promo, misalnya mendapat harga potongan pada jam tertentu dan ada paket
mahasiswa juga yang sesuai dengan kantong mahasiswa.
METODE
PEMASARAN PECEL LELE LELA
Setiap usaha memiliki strategi pemasaran
masing-masing dan setiap usaha pasti memiliki strategi yang berbeda. Strategi
pemasaran yang dilakukan Pecel Lele Lela adalah melalui elektronik seperti
facebook, twitter.
PROSEDUR PENGURUSAN
PERIJINAN
Untuk
mengurus ijin restoran, kafe atau rumah makan harus datang ke kantor
walikota/bupati. Di sana akan diinformasikan mengenai syarat-syarat dan dokumen
apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus ijin restoran, kafe atau rumah makan. Setelah
menyiapkan berkas dan memenuhi segala persyaratannya, harus memberikan berkas
tersebut kembali ke kantor walikota/bupati. Selanjutnya setelah berkas diterima,
akan ada pemeriksaan lapangan untuk memeriksa kecocokan data antara
dokumen-dokumen yang diberikan dengan data di lapangan.
Jika proses
pemeriksaan di lapangan sudah selesai, diharuskan membayar retribusi untuk
usaha restoran, kafe atau rumah makan ke rekening pemda setempat yang sudah
diinformasikan. Setelah semuanya selesai harus menunggu sekitar 14 hari kerja
hingga surat dijin dikeluarkan dan restoran bisa beroperasi.
Persyaratan
Adiministrasi
a. Mengisi forulir perohonan dengan
materai Rp 6.000.
b. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli.
b. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli.
c. Fotokopi sertifikat tanah atau jika
bukan pemilik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak
keberatan dijadikan tempat usaha dengan tanda tangan bermaterai.
d. Gambar denah lokasi.
e. Salinan IMB (Izin Mendirikan
Bangunan).
f. Salinan
perijinan gangguan (HO).
g. Salinan NPWP ( Nomor Pokok Wajib
Pajak).
h. Salinan ijin Peruntukkan Penggunaan
Tanah.
i.
Dokumen –dokumen lainnya berhubungan dengan
lingkungan hidup.
j.
Salinan akta pendirian perusahaan (jika
memang berbadan hukum).
Persyaratan Non-formal
a. Informasikanusaha anda kepada
kelurahan dan RT/RW setempat untuk menghindari punutan liar berbagai oknum pada
saat pembangunan.
b. Informasikan kepada ormas – ormas
setempat agar tidak ada oknum yang berani mengganggu.
c. Jika jenis makanan anda bersifat
halal bagi kalangan muslim, berikan informasi tersebut dengan label halal dan
sertifikat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Setiap bangunan
yang berdiri harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini harus
dipenuhi agar bangunan yang berdiri sesuai dengan tata ruang yang ditentukan
atau tersirat dalam Perda No 12 tahun 2012, tentang retribusi IMB. Perlu juga
diketahui, bahwa dengan membuat IMB maka secara langsung turut berpartisipasi
membangun kota. Dengan IMB, bangunan yang didirikan memiliki izin, dan
retribusi IMB dapat digunakan untuk melayani masyarakat.
Syarat yang diberikan :
Lampiran form 1, yaitu :
- Surat permohonan IMB yang ditujukan kepada Walikota Depok
- Form persetujuan tetangga rumah (kanan, kiri, depan, belakang) (bermaterai 6000)
- Form kesediaan untuk membongkar bangunan jika melanggar GSB (bermaterai 6000)
- Form rasio bukaan lahan (bermaterai 6000)
Lampiran
form 2 tersebut yaitu:
- Denah bangunan, gambar tampak depan dan samping bangunan
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Form persetujuan tetangga selain ditandatangani tetangga (bermaterai 6000) juga ditandatangani RT/RW
- foto copy KTP
- foto copy IMB lama
- foto copy bukti pembayaran PBB terakhir
- foto copy bukti kepemilikan tanah / sertifikat tanah
Perijinan Gangguan (HO)
Memperoleh
surat izin tetangga yan berisi pernyataan tidak keberatan yang telah diketahui
oleh ketua RT/RW setempat yang kemuian diteruskan ke kelurahan, kecamatan,
kabupaten sampai kotamadya.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berikut
ini adalah syarat-syarat mengajukan SIUP :
- Memiliki HO (perijinan gangguan)
·
Mengisi
Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan
pemda setempat
·
Melengkapi
dokumen
- Pas foto pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
- Fotokopi KTP pemilik
- Fotokopi HO tetap
◦ Menyetorkan uang jaminan (UJ) dan
biaya administrasi pada bank yang ditujukan.
◦ Menyerahkan seluruh berkas SPI dan
persyartan izin lainnya sebagaimana diatas kepada petugas.
◦ Kurang lebih 7 hari setelah
penyerahan SIUP sudah dapat dimiliki dan masa berlakunya selama usaha masih
berjalan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk memperoleh NPWP wajib
mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP
(Kantor Pelayanan dan Konsultasi
Pajak) dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
Persyaratan yang diperlukan untuk
wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan adalah:
·
Akta pendirian
·
KTP pemilik yang masih berlaku
·
Kepada wajib pajak diberikan Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP diberikan paling lambat satu hari
kerja setelah diterimanya permohonan.
MENU |
SERTIFIKAT HALAL
Menu di lele lela ini sudah mendapatkan
sertifikat halal. Untuk memperoleh sertifikat
MUI, terlebih dahulu mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan mengisi
formulir yang disediakan oleh departemen kesehatan.
Syarat mengurus
PIRT :
- Fotokopi KTP pemilik
- Pas foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan tempat usaha dari kecamatan
- Surat keterangan dari puskesmas maupun dokter
- Denah lokasi tempat usaha (tidak wajib)
Syarat
mendapatkan sertifikat halal MUI:
- Membawa seluruh persyaratan ke kantor MUI terdekat
- Fotokopi KTP pemilik
- Pas foto ukuran 3x4 berwarna 2 lembar
- Fotokopi surat ijin usaha
- Mengisi formulir pendaftaran yang berisi bahan apa saja yang digunakan dalam makanan/minuman tersebut
- Untuk proses selanjutnya pihak dari MUI akan datang langsung ketempat usaha untuk melakukan survey lapangan
Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:
- Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal.
- Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
- Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
- Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
- Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
- Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
- Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas. Karena mengingat pentingnya jaminan halal tersebut bagi konsumen.
PAJAK REKLAME
Berikut
ini adalah tahap pengurusan izin reklame :
- Mengisi formulir SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah) dan diberi materai 6000
- Menyerahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan (fotocopy berkas SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah) & izin lama, fotocopy KTP, foto lokasi, desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat) kepada petugas.
- Petugas melakukan pengecekan dann membuat SKPD Pajak Reklame.
- Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah serta membayar jaminan bongkar di bank.
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas yang telah di validasi dan ditandatangani petugas kas daerah.
- Petugas membuat surat izin reklame untuk masa pajak 1 tahun/lebih.
CABANG
PECEL LELE LELA
1.
Pecel Lele Lela
(Pusat)
Jln. Raya
Kalimalang Blok A Nomor 5-7
Kalimalang,
Jakarta Timur
Telp.
(021) 70463463
2.
Pecel Lele Lela
Jl. Raya
Serpong
Tangerang,
Banten
Telp.
(021) 44779888
3.
Pecel Lele Lela
Jl. Rusa
Raya No. 45
Cikarang
Baru
Jababeka
4.
Pecel Lele Lela
Jl.
Margonda Raya No. 168
Margonda,
Depok
Telp.
(021) 94900578
5.
Pecel Lele Lela
Jl. Jend.
Sudirman No. 22-26
Bogor,
Jawa Barat
Telp.
(0251) 9706060
6.
Pecel Lele Lela
Jl. Surya
Soemantri 17B
Bandung,
Jawa Barat
7.
Pecel Lele Lela
Jl.
Sukabumi No. 11
Adapun fungsi adanya aspek hukum tersebut adalah untuk menjaga berjalannya
usaha yang dimiliki, menjaga kepercayaan masyarakat dan mentaati hukum yang berlaku.
Dengan sumber hukum yang kami terima dari pihak Pecel Lele Lela, kami
menyimpulkan bahwa Pecel Lele Lela sudah memiliki beberapa aspek hukum dari
persyaratan tersebut diatas dan sudah layak untuk berdiri. Sumber: http://www.lele-lela.com http://www.docstoc.com/docs/36043382/Formulir-Pengajuan-Izin-Gangguan http://www.ckcybers.com/blog/tata-cara-mengurus-ijin-restoran-kafe-atau-warung-makanhttp://www.docstoc.com/docs/22462483/SURAT-PERMOHONAN-SURAT-IZIN-USAHA-PERDAGANGAN |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar