PERMODALAN
KOPERASI
1. Modal
Koperasi
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi
adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal
untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A. Permodalan
Koperasi
- Sumber - Sumber Modal Koperasi
- Modal DasarTujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
- Modal Sendiri
- Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Wajib
Konsekuensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi
dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu
agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
- Dana CadanganDana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
- HibahHibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
- Modal Pinjaman
- Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil
dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya
dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
- Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan
modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan
modal yang diperlukan.
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya
usaha koperasi.
- Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat
umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas
pasar modal yang ada.
- Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
- Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25
% dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan
untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
- Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
- Pengertian SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
- Dasar SHU
Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut :
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi dasar :
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
- Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
- SHU Per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Di
mana : SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
- SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va
X
JUA + Sa
X JMA
VUK TMS
VUK TMS
Dimana
:
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip
pembagian SHU koperasi
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada
umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari
anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota,
tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup
besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara
merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas
koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya
terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh
karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah
melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota
sendiri.
SHU
yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif
dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan
proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan
dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari
SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase
untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti
digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu
sendiri.
Apabila
total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber
dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU
bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%.
Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki
oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya
juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai.
SHU
yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
- Jenis dan Bentuk Koperasi
- Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota
dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota.
Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga
pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, angggota
memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan
(customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan
mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan
mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi
pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan:
a.
Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang
dilakukan
secara
efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
- Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian engan kredit.
- Koperasi Produsen
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen.
Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan
(user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi
produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output,
sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh
sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan
pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan
dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi
produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana
produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan
manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan
produktivitas usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini
menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
a.
Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota.
b.
Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota.
c.
Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara
bersama.
d.
Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.
- Koperasi Produksi
Koperasi
yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan
barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi
maupun anggota-anggota koperasi.
Dua
macam koperasi produksi :
-
Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak
mempunyai perusahaan sendiri
-
Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang
yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
- Koperasi Primer & Sekunder
Tentang
Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada
“keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang
dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi.
Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa
Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk
koperasi baru.
Pasal 15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian
Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat
didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.
Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan,
dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri
oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal
1 ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 : (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Penjelasan
Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan
ini dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi.
Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi
persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal
6: (2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi.
Pasal
18
- Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan
Pasal 18, ayat (1)
Yang
dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah
mampu melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan
sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian
khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap
belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi
Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya
hanya Koperasi tercatat.
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Dalam
hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota
Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima
sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi
penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar
biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
- Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a.
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer.
b.
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat.
c.
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi.
- Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat
dari Sisi Anggota
- Efek Harga & Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa
pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau
adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat
dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota,
perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat
koperasi dalam pasar yang bersaing.
- Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Salah
satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana
(simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung
pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan
pelayanan perusahaan koperasi
- Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
- Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
- Penyajian & Analisis Neraca Pelayanan
Bila
suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi
anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan
pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang
dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan
peradaban.
DAFTAR
PUSTAKA
1 komentar:
keren..salam knal... follback my blog http://amburadul99.blogspot.com
Posting Komentar